WAJIB BACA!! Inilah Hukumnya Jika Anda Menikahi Wanita Yang Pernah Berzin@ M L Di Luar Nikah Dengan Pacarnya...Tolong Dishare

loading...


Istriku Pernah Berzin@

Pertanyaan :

Istri saya mengakui kalau dia pernah berzin@ sebelumnya nikah, apa yg saya mesti lakukan ustad? Saya sakit setelah mendengar berita ini.
Apakah saya berhak mengambil mahar saya lantaran di akad nikah tercatat bila dia per4wan tpi ternyata tidak …mohon jawabannya ustad.
Dari Sdr. Abd



Jawaban :

Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Pertama, islam menstimulan pada siapa saja yang pernah lakukan dosa berkaitan dengan hak Allah, agar merahasiakan dosa itu dan dia lakukan pada dia dengan Allah. Dia bertaubat menyesali tindakannya, tanpa ada mesti bercerita dosanya pada siapapun. Termasuk juga pada manusia paling dekatnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,

مَن�' أَصَابَ مِن�' هَذِهِ ال�'قَاذُورَاتِ شَي�'ئًا فَل�'يَس�'تَتِر�' بِسِت�'رِ اللَّهِ

“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan lakukan perbuatan sejenis ini (perbuatan zin@), mestinya dia sembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikanlah. ” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 3048 dan al-Baihaqi dalam Sunan as-Sughra, 2719).

Lantaran yang lebih utama dalam pelanggaran ini, bagaimana dia selekasnya bertaubat dan memperbaiki diri, tidak ada harus membuat malu dianya di hadapan orang lain. dikarenakan ini malah jadi problem baru.

Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah di bertanya mengenai suami yang menikah dengan gadis. Di malam pertama, ternyata suami merasa istrinya tidak per4wan. Diantara sisi penjelasan beliau,

فإذا ادَّعت أنَّها زالت البكارة في أمر غير الفاحشة : فلا حرج عليه ، أو بالفاحشة ولكنها ذكرت له أنها مغصوبة ومكرهة : فإن هذا لا يضره أيضاً ، إذا كانت قد مضى عليها حيضة بعد الحادث ، أو ذكرت أنها تابت وندمت ، وأن هذا فعلته في حال سفهها وجهلها ثم تابت وندمت : فإنه لا يضره ، ولا ينبغي أن يشيع ذلك ، بل ينبغي أن يستر عليها ، فإن غلب على ظنه صدقها واستقامتها : أبقاها ، وإلا طلقها مع الستر ، وعدم إظهار ما يسبب الفتنة والشرّ.

Bila istri mengakui bila keper4wanannya hilang BUKAN lantaran jalinan badan, jadi suami tidaklah jadi masalah melindungi istrinya. Atau karena hubungan badan, namun sang istri mengakui dia diperkosa atau dipaksa, jadi suami tidak jadi masalah menjaga istrinya, apabila istri udah alami haid sekali setelah momen itu sebelumnya dia menikah.

Atau diakuinya telah bertaubat dan menyesali tindakannya, dan dia pernah kerjakan zin@ ini waktu dia masihlah bodoh, dan sekarang ini sudah bertaubat, tidaklah masalah untuk suami untuk mempertahankannya. Dan tidak semestinya hal sejenis itu disebar luaskan, sebaliknya, harusnya dirahasiakan. Apabila suami yakini sang istri telah jujur dan dia orang baik, bisa dia pertahankan. Bila tidak, suami bisa menceraikannya dengan tetaplah merahasiakan apa yang dihadapi istrinya. Tidak memaparkannya yang itu bisa membuat terjadinya fitnah dan keburukan.
Sumber : http :// www. binbaz. org. sa/mat/2864
Ke-2, bila terlebih dulu menikah suami mempersyaratkan istrinya harus per4wan, kenyataannya setelah menikah sang istri tidak per4wan, jadi pihak suami memiliki hak untuk membatalkan pernikahan.
Syaikhul Islam menerangkan,

لو شرط أحد الزوجين في الآخر صفةً مقصودة ، كالمال ، والجمال ، والبكارة ، ونحو ذلك : صح ذلك ، وملك المشترِط الفسخ عند فواته في أصح الروايتين عن أحمد ، وأصح وجهي الشافعي ، وظاهر مذهب مالك

Bila satu diantara pasangan utarakan prasyarat berupa persyaratan spesifik pada calonnya, seperti suami berharta, kecantikan, atau per4wan atau semacamnya, jadi prasyarat ini sah. Dan pihak yang ajukan prasyarat memiliki hak membatalkan pernikahan waktu prasyarat itu tidak tercukupi, menurut cerita yang lebih kuat dari Imam Ahmad dan pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafii, serta itu yang kuat dari pendapat Imam Malik. (Majmu’ Fatawa, 29/175).
Bagaimana dengan Mahar?
Bila pembatalan nikah ini sebelum saat berlangsung jalinan badan, jadi mahar dikembalikan. Namun kalau telah berjalan interaksi, ada perincian :
Apabila


yang
menipu pihak wanita, diakui dia per4wan walau sebenarnya tak per4wan, jadi dia mesti kembalikan maharnya.
Apabila yang menipu pihak wali, atau orang lain sebagai penghubung baginya, jadi dia yang bertanggung jawab kembalikan maharnya.
Ibnul Qoyim menjelaskan,

إذا اشترط السلامة ، أو شرط الجمال : فبانت شوهاء ، أو شرطها شابة حديثة السن : فبانت عجوزاً شمطاء ، أو شرطها بيضاء : فبانت سوداء ، أو بكراً : فبانت ثيِّباً : فله الفسخ في ذلك كله.
فإن كان قبل الدخول : فلا مهر لها ، وإن كان بعده : فلها المهر ، وهو غُرم على وليِّها إن كان غرَّه ، وإن كانت هي الغارَّة سقط مهرها

Apabila pihak suami ajukan syarat, harus sehat tidak cacat, atau harus cantik, tetapi nyatanya jelek, atau harus masih tetap muda, tetapi nyatanya sudah tua keriputan, atau harus putih, tetapi nyatanya hitam, atau harus per4wan, tetapi nyatanya janda, jadi pihak suami mempunyai hak membatalkan pernikahan. Apabila pembatalan berjalan sebelumnya jalinan badan, istri tidak memiliki hak peroleh mahar. Bila setelah hubungan, istri memiliki hak peroleh mahar. Sebentar tanggungan kembalikan mahar jadi tanggung jawab walinya, apabila dia yang menipu suami. Namun apabila istri yang menipu, gugur hak mahar buat dia (Zadul Ma’ad, 5/163).
Ketiga, bila sebelumnya menikah, suami TIDAK mempersyaratkan istrinya harus per4wan, jadi dia tidak mempunyai hak untuk membatalkan akad.
Ibnul Qoyim menjelaskan kapan seseorang suami memiliki hak membatalkan akad nikah, apabila sebelumnya dia tidak mempersyaratkan apapun.

رواية رويت عن عمر رضي الله عنه : لا ترد النساء إلا من العيوب الأربعة : الجنون والجذام والبرص والداء في الفرج وهذه الرواية لا نعلم لها إسنادا أكثر من أصبغ عن ابن وهب عن عمر… هذا كله إذا أطلق الزوج

Satu cerita dari Umar radhiyallahu ‘anhu : Wanita tidak dikembalikan (ke ortunya) kecuali karena 4 tipe cacat : hilang ingatan, kusta, lepra, dan penyakit di kemaluan. Cerita ini tidak saya kenali sanadnya kecuali dari Ashbagh, dari Ibnu Wahb, dari Umar…. ketentuan ini berlaku apabila pihak suami tidak ajukan syarat apapun. (Zadul Ma’ad, 5/163).
Imam Ibnu Utsaimin menerangkan,

المعروف عند الفقهاء : أن الإنسان إذا تزوج امرأة على أنها بكر ، ولم يشترط أن تكون بكراً : فإنه لا خيار له ؛ وذلك لأن البكارة قد تزول بعبث المرأة بنفسها ، أو بقفزة قوية تُمَزِّق البكارة ، أو بإكراه على زنا ، فما دام هذا الاحتمال وارداً : فإنه لا فسخ للرجل إذا وجدها غير بكر. أما إذا اشترط أن تكون بكراً : فإن وجدها غير بكر : فله الخيار

Yang makruf di kelompok ulama, bila waktu seorang lelaki menikah dengan wanita yang dia anggap masih tetap gadis, sebentar dia tidak mempersyaratkan harus gadis, jadi pihak suami tidak memiliki hak untuk membatalkan pernikahan. Lantaran kegadisannya mungkin saja hilang karena si wanita main-main dengan organ pribadinya, atau lantaran dia melompat sampai merobek keper4wanannya, atau diperkosa. Sepanjang semua peluang ini ada, pihak suami tidak mempunyai hak membatalkan pernikahan, waktu dia menjumpai istrinya tidak per4wan.

Namun apabila pihak suami mempersyaratkan harus per4wan, lantas nyatanya istrinya tidak per4wan, jadi suami punyai pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan nikah.
 (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 67, no. 13).

Sekian kajian perincian hukumnya.

Hanya saja, kami menasehatkan, agar pihak suami tetaplah melindungi istrinya dan merahasiakan apa yang dihadapi istrinya, bila dia sudah betul-betul bertaubat dengan serius dan istiqamah jadi wanita yang sholihah.
Jika anda telah menerimanya, lupakan waktu silamnya, dan tidak diungkit lagi, terutama waktu berjalan pertengkaran rumah tangga. Dalam hadis dinyatakan,

التَّائِبُ مِنَ الذَّن�'بِ، كَمَن�' لَا ذَن�'بَ لَهُ

“Orang yang telah bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yg tak memiliki dosa. ” (HR. Ibnu Majah 4250, al-Baihaqi dalam al-Kubro 20561, dan dihasankan al-Albani).

Lantaran dia sudah bertaubat dengan serius, jadi dia dikira seperti orang yg tak pernah mengerjakannya.

Meskipun suami merasa sedih atau bahkan murka, namun ingat, semuanya tidak akan disia-siakan oleh Allah. Kesabarannya atas kesedihannya atau amarahnya akan menghapuskan dosanya.

Semoga Informasi ini berguna untuk kita semua tolong bantu sharing jika anda perduli sahabat yang lain.

Subscribe to receive free email updates:

Baca Juga :
loading...
loading...

0 Response to " WAJIB BACA!! Inilah Hukumnya Jika Anda Menikahi Wanita Yang Pernah Berzin@ M L Di Luar Nikah Dengan Pacarnya...Tolong Dishare "

Posting Komentar