loading...
Semua orang tentu nantinya akan meninggal dunia, yang belum tentu hanya permasalahan usia, usia berapakah orang tersebut akan meninggal pasti berbeda-beda serta tidak ada yang pernah tahu.
Setiap orang akan meninggal, serta telah jadi keharusan setiap orang yang beragama islam sebenarnya keluarga yang ditinggalkan harus mengurusi jenazahnya sertan mengub`urkanya dengan layak. Kesempatan ini ada hal yang unik. Diambil dari sidoarjoterkini, warga Desa Jati Alun-Alun, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur terakhir resah dengan kehadiran makam di ruangan tamu, satu diantara rumah warga.
Makam di ruangan tamu itu yaitu adalah makam Budi, seseorang warga setempat yang meninggal dunia pada Senin lantas akibat sakit.
Pihak keluarga berniat memakamkan jenazah Budi di ruangan tamu, sebab sebelumnya meninggal dunia, Budi berwasiat supaya dimakamkan didalam rumah. Menurut piranti desa setempat, jenazah Budi dimakamkan dirumah keluarganya, sesungguhnya telah di setujui keluarga.
Tetapi saat ini, ada warga yang jadi resah karenanya ada makam dirumah yang kebetulan letaknya berdampingan dengan mushola warga.
Menanggapi keresahan warga, petugas Polsek Prambon langsung melakukan usaha pendekatan pada keluarga almarhum, supaya ingin memindahkan jasad Budi ke pemakaman umum.
" Kami sedang berupaya supaya hal semacam ini dapat dimusyarawarahkan, " kata Kapolsek Prambon, AKP Satuji.
Sementara alasan warga menolak ada makam didalam rumah sebab takut.
Menurut warga yang lain, pemakaman didalam rumah juga bukanlah hal yang wajar.
" Kalo bisa ya dimakamkan di pemakaman umum, " harap Abdur Rohman.
Akan panjang bila membahas mengenai wasiat ini. Tetapi Hukum wasiat sendiri dapat harus serta kadangkala sunnah. Hukum wasiat dapat diketemukan dari dalil-dalil yang menjelaskan pensyariatan wasiat yang ada pada ayat Al-Qur’an, Sunnah serta ijma’. Dari dalil-dalil tersebut bisa diketemukan tidak hanya hukumnya saja namun bebrapa ketetapan dari wasiat juga.
Jadi bagaimana menurut anda? Wallahua’lam bishowabi
Sumber: mediainformasiislam
Tetapi saat ini, ada warga yang jadi resah karenanya ada makam dirumah yang kebetulan letaknya berdampingan dengan mushola warga.
Menanggapi keresahan warga, petugas Polsek Prambon langsung melakukan usaha pendekatan pada keluarga almarhum, supaya ingin memindahkan jasad Budi ke pemakaman umum.
" Kami sedang berupaya supaya hal semacam ini dapat dimusyarawarahkan, " kata Kapolsek Prambon, AKP Satuji.
Sementara alasan warga menolak ada makam didalam rumah sebab takut.
Menurut warga yang lain, pemakaman didalam rumah juga bukanlah hal yang wajar.
" Kalo bisa ya dimakamkan di pemakaman umum, " harap Abdur Rohman.
Akan panjang bila membahas mengenai wasiat ini. Tetapi Hukum wasiat sendiri dapat harus serta kadangkala sunnah. Hukum wasiat dapat diketemukan dari dalil-dalil yang menjelaskan pensyariatan wasiat yang ada pada ayat Al-Qur’an, Sunnah serta ijma’. Dari dalil-dalil tersebut bisa diketemukan tidak hanya hukumnya saja namun bebrapa ketetapan dari wasiat juga.
Jadi bagaimana menurut anda? Wallahua’lam bishowabi
Sumber: mediainformasiislam
0 Response to " Seluruh warga Gempar !!! Jenazah ini Dimakamkan di Ruang Tamu, Ternyata Alasannya Sangat Mengejutkan.. "
Posting Komentar