loading...
Di Jawa Timur beredar cokelat berbahan limbah, yaitu cokelat yang dibuat dari cokelat kedaluwarsa. Fakta mengerikan ini terungkap usai Polda Jawa timur lakukan penggerebekan, menciduk Heru Iswanto (39), di Desa Tanjekwagir, Krembung, Sidoarjo, Heru yaitu pembuat cokelat bahan limba dengan merk Hadiah Kabinet (KK), Ea Concom (EaC), dan Salut (S). Cokelat produksinya apabila dikonsumsi bisa begitu beresiko, berbahan dari cokelat pabrik yang tidak laris dan telah kedaluwarsa.

" Pelaku memakai cokelat tidak laik lalu di proses lagi, " kata Direktur Direskrimsus Polda Jawa timur, Kombes Pol Nur Rochman.
Rochman mengatakan, cokelat produksi Heru ini dikemas dengan penampilan yang cukup menarik dan beberapa warna menyala. Hal sejenis ini menarik ketertarikan anak-anak untuk membelinya. Terlebih, lanjut dia, cokelat itu hanya seharga Rp 3. 000 per bungkusnya.
" Bahkan juga pelaku juga mengiming-imingi kupon berhadiah undian uang jutaan rupiah agar menarik, " imbuhnya.
Ia menerangkan, Heru memperoleh cokelat sebagai bahan baku dari pabrik-pabrik camilan di sekitaran Sidoarjo, Pasuruan, serta Mojokerto.
Cokelat kedaluwarsa itu lalu digiling dan dipanaskan. Hasil dari olahan itu lalu dibuat lagi dengan bentuk batangan atau cone (seperti ice cream).
" Ada yang wujudnya cokelat wafer, ada juga yang cokelat batangan, ' tuturnya.
Pengungkapan masalah ini, tuturnya, berdasar pada hasil penyelidikan anggotanya dalam dua bln. terakhir. Saat di check, Heru menyebutkan sudah tiga th. lakukan usaha ilegal ini. Pemasaran sudah cukup luas. Sedikitnya, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, jadi berlangganan peredaran cokelat tidak laik ini.
" Tidak cuma cokelat ini, kami imbau orang-orang memperhatikan label yang ada pada setiap product panganan yang akan dikonsumsi. Janganlah hanya terpancing harga terjangkau, " ucapnya.
Dalam penggrebekan ini petugas mengamankan sinyal bukti 21 karung wafer, 80 plastik wafer cokelat Salut, 50 bal coklat KK, serta 60 bal wafer EaC, satu unit mesin open, dan satu unit mesin penggilingan.
Untuk Heru sendiri akan gunakan Pasal 62 UU RI No 8 Th. 1999 mengenai Perlindungan Customer dan atau Pasal 142 UU RI No. 18 th. 2012 mengenai Pangan.
" Ancamannya 2-5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 4 miliar, " pungkas Rochman.
DAN JANGAN LUPA TOLONG BANTU SEBARKAN... SEMOGA BERMANFA, AT..
Sumber : http :// bagikanshare. blogspot. com

" Pelaku memakai cokelat tidak laik lalu di proses lagi, " kata Direktur Direskrimsus Polda Jawa timur, Kombes Pol Nur Rochman.
Rochman mengatakan, cokelat produksi Heru ini dikemas dengan penampilan yang cukup menarik dan beberapa warna menyala. Hal sejenis ini menarik ketertarikan anak-anak untuk membelinya. Terlebih, lanjut dia, cokelat itu hanya seharga Rp 3. 000 per bungkusnya.
" Bahkan juga pelaku juga mengiming-imingi kupon berhadiah undian uang jutaan rupiah agar menarik, " imbuhnya.
Ia menerangkan, Heru memperoleh cokelat sebagai bahan baku dari pabrik-pabrik camilan di sekitaran Sidoarjo, Pasuruan, serta Mojokerto.
Cokelat kedaluwarsa itu lalu digiling dan dipanaskan. Hasil dari olahan itu lalu dibuat lagi dengan bentuk batangan atau cone (seperti ice cream).
" Ada yang wujudnya cokelat wafer, ada juga yang cokelat batangan, ' tuturnya.
Pengungkapan masalah ini, tuturnya, berdasar pada hasil penyelidikan anggotanya dalam dua bln. terakhir. Saat di check, Heru menyebutkan sudah tiga th. lakukan usaha ilegal ini. Pemasaran sudah cukup luas. Sedikitnya, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, jadi berlangganan peredaran cokelat tidak laik ini.
" Tidak cuma cokelat ini, kami imbau orang-orang memperhatikan label yang ada pada setiap product panganan yang akan dikonsumsi. Janganlah hanya terpancing harga terjangkau, " ucapnya.
Dalam penggrebekan ini petugas mengamankan sinyal bukti 21 karung wafer, 80 plastik wafer cokelat Salut, 50 bal coklat KK, serta 60 bal wafer EaC, satu unit mesin open, dan satu unit mesin penggilingan.
Untuk Heru sendiri akan gunakan Pasal 62 UU RI No 8 Th. 1999 mengenai Perlindungan Customer dan atau Pasal 142 UU RI No. 18 th. 2012 mengenai Pangan.
" Ancamannya 2-5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 4 miliar, " pungkas Rochman.
DAN JANGAN LUPA TOLONG BANTU SEBARKAN... SEMOGA BERMANFA, AT..
Sumber : http :// bagikanshare. blogspot. com
0 Response to " Mengerikan"..Berhati-Hatilah..!!! Ibu, Bapak, Stooop : Larang Sanak-Saudara Anda Beli Makanan Ini..?? Awas, Kini Telah Beredar'Nya "Cokelat" Merk Ini".Berbahaya Dari Bahan Limbah..!!! Berikut Penjelasan'Nya : "Demi Kemanusian Bersama Tolong Sebar Luas'Kan..!!!!! "
Posting Komentar