loading...
Dituduh mencuri kayu mahoni di hutan milik Perhutani, Ahmad Kusnen (48) guru ngaji di Musala Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dituntut 1 tahun 3 bulan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa A Kusnen. Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin pejabat berwenang.
"Terdakwa melanggar pasal 12 huruf b dan c UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," sebut JPU Kejari Kepanjen, Juni Ratnasari SH dalam sidang di PN Kepanjen Kabupaten Malang dengan agenda pembacaan tuntutan pada terdakwa Ahmad Kusnen, Rabu (8/3/2017).
Usai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketua Majelis Hakim, Edy Antonno SH memberi kesempatan untuk terdakwa A Kusnen memberi tanggapan atas tuntutan JPU tersebut.
"Kami menebang kayu sudah minta izin lisan kepada Perhutani, jadi kami bukan mencuri kayu, kami bersama tim penasehat hukum akan menyampaikan pledoi secara tertulis," kata A Kusnen kepada SURYAMALANG.COM.
Setelah mendengar tanggapan terdakwa, Ketua Majelis Hakim menunda sidang pada Rabu (15/3/2017) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa bersama tim Penasehat Hukum dari LBBH NU Kabupaten Malang.
Sementara tim Penasehat Hukum LBBH NU Kabupaten Malang, Abdul Fatah SH menjelaskan, apa yang dituduhkan kepada terdakwa terlalu berlebihan. Ini dikarenakan terdakwa yang juga sebagai Imam Musala di RT 20 RW 5 Desa Kedungbanteng sebelum melakukan penebangan pohon mahoni sudah meminta izin secara lisan kepada petugas Perhutani.
Apalagi kayu mahoni tersebut ditanam oleh orang tua dari terdakwa dan kayu juga akan digunakan untuk perbaikan Musala tempatnya mengajar ngaji kepada anak-anak di desanya.
"Makanya, kami rasa Pak Kusnen memiliki dasar kuat dalam menebang kayu. Apalagi kayu itu untuk perbaikan Musala. Jadi wajar saja kebiasaan di desa minta izin untuk kegiatan amal dilakukan secara lisan. Apalagi Pak Kusnen hanya lulusan SLTP sehingga pengetahuan atas aturan yang ada minim. Itu akan kami sampaikan dalam Pledoi nanti," kata Abdul Fatah SH didampingi anggota tim Alex Nugroho SH, Galuh Fredi Susanto SH, Herdi Susani SH.
Lebih lanjut dikatakan Abdul Fatah, dua pohon Mahoni yang telah ditebang dan diolah menjadi 21 balok kayu berbagai ukuran tersebut berada di tanah yang ditempati orang tua Kusnen hingga kini sudah puluhan tahun.
Dan Pohon Mahoni tersebut ditanam tanah yang ditempari orang tua Kusnen hingga dilanjutkan sampai sekarang. Terlebih lagi, kayu Mahoni yang akan digunakan untuk perbaikan Musala desa setempat yang nyaris ambruk dirasa sebagai wujud kepedulian terhadap tempat ibadah, bukan untuk kegiatan pribadi.
"Itulah menariknya, dan kami prihatin saja tindakan untuk kepentingan beribadah berujung pada kasus pidana. Apalagi terdakwa dilakukan penahanan sehingga di Musala harus kehilangan imam sekaligus guru ngaji anak-anak," tutur Abdul Fatah yang akan segera menyusun pledoi atas tuntutan JPU terhadap terdakwa Kusnen.
Seperti diketahui, kasus tersebut terjadi pada Senin (21/11/2016). Di mana Ahmad Kusnen melakukan penebangan dua pohon mahoni di kawasan hutan petak 70 q desa Kedungbanteng Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. Penebangan pohon yang dilakukan Ahmad Kusnen tanpa ada izin resmi dari pihak berwenang.
0 Response to " Tebang Kayu Untuk Memperbaiki Musala, Guru Ngaji di Malang Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara "
Posting Komentar