loading...
Sebagian jagal (tukang sembelih qurban) kadang mengambil jatah upahnya dari daging sembelihan qurban, walau ia juga sudah mendapatkan jatah bayaran. Kadang juga sebagai upah, jagal tersebut diberi kulit. Terkadang ia pun mendapatkan jatah daging yang lebih dari pembagian lainnya pada masyarakat.
Padahal hal ini kerap disinggung mengenai kebiasaan sebagian panitia yang memanfaatkan hasil qurban untuk makan-makan mereka. Ini sebenarnya tidak jauh dari upah untuk panitia.
.
ATURAN BAGI PANITIA QURBAN
.
1- DILARANG MENJUAL HASIL QURBAN TERMASUK KULIT.
.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim, hasan).
.
2- TIDAK BOLEH BERI UPAH DARI HASIL QURBAN UNTUK TUKANG JAGAL.
.
Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.” (HR. Muslim no. 1317).
.
Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.” (Syarh Muslim, An Nawawi, 4: 453)
.
Namun dalam Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah, jika diserahkan kepada tukang jagal tersebut karena statusnya miskin atau dalam rangka memberi hadiah, maka tidaklah mengapa. Tukang jagal tersebut boleh saja memanfaatkan kulitnya ataupun dagingnya untuk dikonsumsi. Namun tidak boleh untuk dijual.”
.
.
Wallahu a'lam bishwab | Semoga bermanfaat | Baca selengkapnya di https://rumaysho.com/2831-upah-jagal-dan-jatah-panitia-dari-hasil-qurban.html |
Padahal hal ini kerap disinggung mengenai kebiasaan sebagian panitia yang memanfaatkan hasil qurban untuk makan-makan mereka. Ini sebenarnya tidak jauh dari upah untuk panitia.
.
ATURAN BAGI PANITIA QURBAN
.
1- DILARANG MENJUAL HASIL QURBAN TERMASUK KULIT.
.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim, hasan).
.
2- TIDAK BOLEH BERI UPAH DARI HASIL QURBAN UNTUK TUKANG JAGAL.
.
Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.” (HR. Muslim no. 1317).
.
Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.” (Syarh Muslim, An Nawawi, 4: 453)
.
Namun dalam Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah, jika diserahkan kepada tukang jagal tersebut karena statusnya miskin atau dalam rangka memberi hadiah, maka tidaklah mengapa. Tukang jagal tersebut boleh saja memanfaatkan kulitnya ataupun dagingnya untuk dikonsumsi. Namun tidak boleh untuk dijual.”
.
.
Wallahu a'lam bishwab | Semoga bermanfaat | Baca selengkapnya di https://rumaysho.com/2831-upah-jagal-dan-jatah-panitia-dari-hasil-qurban.html |
0 Response to " Wajib Tahu!!! Ini Aturan yang Wajib Di Ketahui Bagi Panitia Qurban "
Posting Komentar