Inilah Hukumnya.!!!! Bila Anda Menikahi Wanita Yang Pernah Berzinah M L Di Luar Nikah Dengan Pacarnya. Tolong Dishare.!

loading...
pertanyaan:
Istri saya mengaku bila dia pernah b3rzin@ lebih dahulu nikah, apa yg saya harus lakukan ustad? Saya sakit setelah mendengar berita ini.
Apakah saya mempunyai hak mengambil mahar saya karena di akad nikah terdaftar jika dia per4wan tpi kenyataannya tak …mohon jawabannya ustad.
Dari Sdr. Abd



Jawaban :

Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Pertama, islam menstimulan pada siapa saja yang pernah lakukan dosa terkait dengan hak Allah, agar merahasiakan dosa itu dan dia lakukan pada dia dengan Allah. Dia bertaubat menyesali tindakannya, tak ada harus bercerita dosanya pada siapapun. Termasuk juga pada manusia paling dekatnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,

مَن�' أَصَابَ مِن�' هَذِهِ ال�'قَاذُورَاتِ شَي�'ئًا فَل�'يَس�'تَتِر�' بِسِت�'رِ اللَّهِ

“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan lakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zin@), harusnya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikanlah. ” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 3048 dan al-Baihaqi dalam Sunan as-Sughra, 2719).

Karena yang lebih paling penting dalam pelanggaran ini, bagaimana dia selekasnya bertaubat dan lakukan perbaikan diri, tak ada harus buat malu dianya di hadapan orang lain. karena ini jadi jadi permasalahan baru.

Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah di bertanya mengenai suami yang menikah dengan gadis. Saat malam pertama, kenyataannya suami merasa istrinya tak per4wan. Diantara sisi penjelasan beliau,

فإذا ادَّعت أنَّها زالت البكارة في أمر غير الفاحشة : فلا حرج عليه ، أو بالفاحشة ولكنها ذكرت له أنها مغصوبة ومكرهة : فإن هذا لا يضره أيضاً ، إذا كانت قد مضى عليها حيضة بعد الحادث ، أو ذكرت أنها تابت وندمت ، وأن هذا فعلته في حال سفهها وجهلها ثم تابت وندمت : فإنه لا يضره ، ولا ينبغي أن يشيع ذلك ، بل ينبغي أن يستر عليها ، فإن غلب على ظنه صدقها واستقامتها : أبقاها ، وإلا طلقها مع الستر ، وعدم إظهار ما يسبب الفتنة والشرّ.

Jika istri mengakui jika keper4wanannya hilang BUKAN karena hubungan badan, jadi suami tidaklah jadi persoalan membuat perlindungan istrinya. Atau karena hubungan badan, namun sang istri mengakui dia diperkosa atau dipaksa, jadi suami tak jadi persoalan melindungi istrinya, jika istri sudah alami haid sekali setelah peristiwa itu lebih dahulu dia menikah.

Atau diakuinya telah bertaubat dan menyesali tindakannya, dan dia pernah kerjakan zin@ ini waktu dia tetap masih bodoh, dan sekarang ini sudah bertaubat, tidaklah persoalan untuk suami untuk mempertahankannya. Serta tak harusnya hal semacam itu disebar luaskan, sebaliknya, harusnya dirahasiakan. Bila suami yakini sang istri telah jujur serta dia orang baik, bisa dia pertahankan. Jika tak, suami bisa menceraikannya dengan tetaplah merahasiakan apa yang dihadapi istrinya. Tak menjelaskannya yang itu bisa buat terjadinya fitnah serta keburukan. 
Ke-2, jika terlebih dulu menikah suami mempersyaratkan istrinya harus per4wan, sebenarnya setelah menikah sang istri tak per4wan, jadi pihak suami memiliki hak untuk membatalkan pernikahan. Syaikhul Islam menjelaskan,

لو شرط أحد الزوجين في الآخر صفةً مقصودة ، كالمال ، والجمال ، والبكارة ، ونحو ذلك : صح ذلك ، وملك المشترِط الفسخ عند فواته في أصح الروايتين عن أحمد ، وأصح وجهي الشافعي ، وظاهر مذهب مالك

Jika satu diantara pasangan berikan prasyarat berupa kriteria spesial pada calonnya, seperti suami berharta, kecantikan, atau per4wan atau semacamnya, jadi prasyarat ini sah. Dan pihak yang kemukakan prasyarat memiliki hak membatalkan pernikahan saat prasyarat itu tak terpenuhi, menurut cerita yang lebih kuat dari Imam Ahmad dan pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafii, dan itu yang kuat dari pendapat Imam Malik. (Majmu’ Fatawa, 29/175).
Bagaimana dengan Mahar?
Jika pembatalan nikah ini sebelum saat berjalan hubungan badan, jadi mahar dikembalikan. Tetapi
apabila telah jalan jalinan, ada rincian :
Jika

yang
menipu pihak wanita, disadari dia per4wan meskipun sebenarnya tidak p3r4wan, jadi dia harus kembalikan maharnya.
Bila yang menipu pihak wali, atau orang lain sebagai penghubung baginya, jadi dia yang bertanggungjawab kembalikan maharnya.
Ibnul Qoyim menjelaskan,

إذا اشترط السلامة ، أو شرط الجمال : فبانت شوهاء ، أو شرطها شابة حديثة السن : فبانت عجوزاً شمطاء ، أو شرطها بيضاء : فبانت سوداء ، أو بكراً : فبانت ثيِّباً : فله الفسخ في ذلك كله.
فإن كان قبل الدخول : فلا مهر لها ، وإن كان بعده : فلها المهر ، وهو غُرم على وليِّها إن كان غرَّه ، وإن كانت هي الغارَّة سقط مهرها

Bila pihak suami kemukakan prasyarat, harus sehat tak cacat, atau harus cantik, tetapi sebenarnya buruk, atau harus masih tetap muda, tetapi sebenarnya sudah tua keriputan, atau harus putih, tetapi sebenarnya hitam, atau harus per4wan, tetapi sebenarnya janda, jadi pihak suami mempunyai hak membatalkan pernikahan. Bila pembatalan jalan lebih dahulu hubungan badan, istri tak memiliki hak peroleh mahar. Jika setelah hubungan, istri memiliki hak peroleh mahar. Sebentar tanggungan kembalikan mahar jadi tanggung jawab walinya, bila dia yang menipu suami. Namun bila istri yang menipu, gugur hak mahar buat dia (Zadul Ma’ad, 5/163).
Ketiga, jika lebih dahulu menikah, suami TIDAK mempersyaratkan istrinya harus per4wan, jadi dia tak mempunyai hak untuk membatalkan akad.
Ibnul Qoyim menjelaskan kapan seorang suami memiliki hak membatalkan akad nikah, bila lebih dahulu dia tak mempersyaratkan apapun.

رواية رويت عن عمر رضي الله عنه : لا ترد النساء إلا من العيوب الأربعة : الجنون والجذام والبرص والداء في الفرج وهذه الرواية لا نعلم لها إسنادا أكثر من أصبغ عن ابن وهب عن عمر… هذا كله إذا أطلق الزوج

Satu narasi dari Umar radhiyallahu ‘anhu : Wanita tidak dikembalikan (ke ortunya) kecuali lantaran 4 tipe cacat : hilang ingatan, kusta, lepra, serta penyakit di kemaluan. Narasi ini tidak saya ketahui sanadnya terkecuali dari Ashbagh, dari Ibnu Wahb, dari Umar…. ketetapan ini berlaku jika pihak suami tidak kemukakan prasyarat apa pun. (Zadul Ma’ad, 5/163).
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,

المعروف عند الفقهاء : أن الإنسان إذا تزوج امرأة على أنها بكر ، ولم يشترط أن تكون بكراً : فإنه لا خيار له ؛ وذلك لأن البكارة قد تزول بعبث المرأة بنفسها ، أو بقفزة قوية تُمَزِّق البكارة ، أو بإكراه على زنا ، فما دام هذا الاحتمال وارداً : فإنه لا فسخ للرجل إذا وجدها غير بكر. أما إذا اشترط أن تكون بكراً : فإن وجدها غير بكر : فله الخيار

Yang makruf di grup ulama, apabila saat seseorang lelaki menikah dengan wanita yang dia anggap tetap masih gadis, sebentar dia tidak mempersyaratkan mesti gadis, jadi pihak suami tidak mempunyai hak untuk membatalkan pernikahan. Karena kegadisannya mungkin saja saja hilang lantaran si wanita main-main dengan organ pribadinya, atau karena dia melompat hingga merobek keper4wanannya, atau diperkosa. Selama semuanya kesempatan ini ada, pihak suami tidak memiliki hak membatalkan pernikahan, saat dia menjumpai istrinya tak per4wan.

Tetapi jika pihak suami mempersyaratkan mesti per4wan, lalu kenyataannya istrinya tidak per4wan, jadi suami mempunyai pilihan untuk meneruskan atau membatalkan nikah.
 (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 67, no. 13).

Demikian kajian rincian hukumnya.

Cuma saja, kami menasehatkan, supaya pihak suami tetaplah membuat perlindungan istrinya dan merahasiakan apa yang dihadapi istrinya, apabila dia telah benar-benar bertaubat dengan serius serta istiqamah jadi wanita yang sholihah.
Bila anda sudah menerimanya, lupakan saat silamnya, serta tidak diungkit lagi, terlebih saat jalan pertikaian rumah tangga. Dalam hadis dinyatakan,

التَّائِبُ مِنَ الذَّن�'بِ، كَمَن�' لَا ذَن�'بَ لَهُ

“Orang yang sudah bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yg tidak mempunyai dosa. ” (HR. Ibnu Majah 4250, al-Baihaqi dalam al-Kubro 20561, dan dihasankan al-Albani).

Karena dia telah bertaubat dengan serius, jadi dia disangka seperti orang yg tidak pernah mengerjakannya.

Walau suami terasa sedih atau bahkan juga murka, tetapi ingat, semua akan tidak disia-siakan oleh Allah. Kesabarannya atas kesedihannya atau amarahnya bakal menghapuskan dosanya.

Mudah-mudahan Informasi ini bermanfaat untuk kita semuanya tolong bantu berbagi bila anda peduli teman dekat yang lain.

sumber:http://www.21kabarpilihan.com/

Subscribe to receive free email updates:

Baca Juga :
loading...
loading...

0 Response to " Inilah Hukumnya.!!!! Bila Anda Menikahi Wanita Yang Pernah Berzinah M L Di Luar Nikah Dengan Pacarnya. Tolong Dishare.! "

Posting Komentar